Informasi Layanan
Pembuatan Kartu AK-1
Persyaratan :
1. FC. KTP ELEKTRONIK, 1 LEMBAR
2. FC. IJAZAH TERAKHIR / SURAT KETERANGAN LULUS, 1 LEMBAR.
3. PAS PHOTO UKURAN 3 X 4, 1 LEMBAR
4. FC. KARTU KELURAGA 1 LEMBAR
5. FC.Sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
6. FC. Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang memiliki
Mekanisme/Prosedur :
Cara Membuat Kartu Pencari Kerja / AK1 (Kartu Kuning) Online
- Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, melalui link web siapkerja.kemnaker.go.id/ atau install aplikasi Siap Kerja di PlayStore
- Bila belum memiliki akun klik menu daftar untuk membuat akun
- Isi biodata diri dan lengkapi data yang di minta seperti pendidikan, pengalaman kerja (jika ada), bahasa, dan keterampilan Klik "Daftar Sebagai Pencari Kerja" bagi pencaker lokal dan Dilanjutkan Klik “Daftar CPMI” bagi pencaker yang akan bekerja keluar negeri pada branda aplikasi Siap Kerja
- Sesuaikan alamat domisili di Kabupaten Bandung
- Anda telah memiliki barcode ID Siap Kerja dan siap digunakan
Untuk Mencetak Kartu Pencari Kerja / AK1
(Kartu Kuning) cara Offline
- Pencaker telah membuat akun siap kerja.
- Pencaker mendatangi Mall Pusat Pelayanan (MPP) Kabupaten Bandung Lantai 3 (LTSA/Disnaker).
- Membawa Berkas FC. KTP, FC. Ijasah Terakhir/SKL, FC. KK, Pas Foto Berwarna 3x4 Bagi Pencaker yang KTP nya diluar Kab. Bandung menyertakan keterangan domisili dari desa setempat.
- Wawancara dan bimbingan penyuluhan kerja secara singkat
- Setelah selesai di cetak, kartu AK1 di fotokopi dan dilegalisir maka AK1 siap digunakan untuk lampiran melamar kerja
Waktu Penyelesaian :
10 Menit
Biaya :
GRATIS
Produk Layanan :
KARTU AK1 (KARTU PENCARI KERJA)
Pengaduan :
1. e-mail : disnaker@bandungkab.go.id
2. Instagram : @disnaker_kabbandung
3. SPAN LAPOR : www.Lapor.go.id
4. WhatsApp Layanan Penta Kerja : 089663506699
Penerbitan Rekomendasi Paspor
Persyaratan :
1. Surat Permohonan Pembuatan Rekomendasi Paspor ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan;
2. Surat Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja (rangkap 3) 3. Bukti Pendaftaran CPMI untuk penerbitan Rekomendasi Paspor dari www.siskotkln.bnp2tki.go.id 4. Fotocopy Paspor ((untuk yang sudah/pernah memiliki paspor) 5. Fotocopy identitas diri ( E-KTP) CPMI 6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Instansi Kesehatan 7. Fotocopy AK-1/Kartu Kuning (Legalisir) 8. Surat Izin Orang Tua diketahui oleh Kepala Desa di atas Materai (Untuk yang belum menikah) 9. Surat Izin Suami atau Isteri diketahui oleh Kepala Desa/Lurah di atas Materai (Untuk yang telah menikah) 10. Fotocopy Akte Kelahiran 11. Fotocopy Kartu Keluarga 12. Fotocopy Ijazah Terakhir 13. Sertifikat Uji Kompetensi dan Sertifikat keahlian lainnya 14. Pas Foto 1 lembar ukuran 4x6 berwarna 15. Fotocopy Surat Pernyataan Belum Menikah diketahui oleh Kepala Desa (Untuk yang belum menikah) 16. Fotocopy surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah, diketahui oleh kepala Desa/lurah dengan melampirkan fotocopy buku nikah Syarat lain: 1. Untuk Skema P3MI; Surat Pengantar Rekrut (SPR)/ Surat Ijin Perekrutan PMI (SIPMI) 2. Untuk Program G to G; Surat Penempatan dari BP2MI dan surat kelulusan (Final) Program G to G 3. Untuk Skema UKPS; Surat izin Penempatan PMI dari Kementerian Ketenagakerjaan (User Id bisa diperoleh dari BP2MI) |
Mekanisme/Prosedur :
Luring:
1. Pemohon menyerahkan berkas Ke Dinas Ketenagakerjaan/ loket layanan
2. Petugas layanan memeriksa dan memverifikasi berkas
3. Petugas layanan mewawancarai CPMI
4. Jika berkas lengkap, dibuatkan surat rekomendasi paspor
5. Proses Penandatanganan surat Rekomendasi Paspor oleh Kepala Dinas
6. Penyerahaan Surat Rekomendasi Paspor kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian :
7 (Tujuh) Hari Kerja
Biaya :
GRATIS
Produk Layanan :
Rekomendasi Paspor
Pengaduan :
1. e-mail : disnaker@bandungkab.go.id
2. Instagram : @disnaker_kabbandung
3. SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id
4. WhatsApp Layanan Penta Kerja : 089663506699
Validasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Persyaratan :
1. Surat Permohonan Validasi Pembayaran DKPTKA, memakai kop Perusahaan/yayasan yang di dalamnya terdapat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen/data 2. Fotocopy Identitas Pemohon/Penanggung jawab 3. Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA; 4. Fotocopy Bukti/Kwitansi Pembayaran DKPTKA; 5. Ijin Tinggal Terbatas/IjinTinggal Tetap (ITAS/ITAP); 6. RPTKA Perpanjangan (Setelah diterbitkan) |
Mekanisme/Prosedur :
Luring: 1. Pemohon mengajukan permohonan RPTKA Perpanjangan di https://tka-online.kemnaker.go.id/ 2. Setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran, Pemohon melakukan pembayaran ke Bank, menggunakan mata uang Rupiah; 3.Pemohon datang ke kantor, membawa dokumen persyaratan validasi pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; 4. Petugas layanan memeriksa kelengkapan dokumen; 5. Setelah dokumen lengkap, Petugas layanan menyerahkannya ke Bendahara Penerimaan untuk diverifikasi; 6. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi dokumen dan menyerahkan hasilnya ke Petugas Validasi; 7. Petugas Validasi melakukan Validasi pembayaran Retribusi PTKA di https://tka-daerah.kemnaker.go.id/login.asp 8. Validasi Pembayaran Selesai, Petugas layanan menginformasikan ke pemohon sambal meminta RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan; 9. Pemohon mengirimkan RPTKA Perpanjangan untuk dicatakan masa berlaku tenaga kerja asingnya. |
Waktu Penyelesaian :
3 Hari Kerja
Biaya :
GRATIS
Produk Layanan :
Validasi Pembayaran Retribusi PTKA
Pengaduan :
1. e-mail : disnaker@bandungkab.go.id
2. Instagram : @disnaker_kabbandung
3. SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id
Penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LK-TKA)
Persyaratan :
1. Surat Permohonan pembuatan LK-TKA dari perusahaan 2. Fotocopy Hasil Peniliaian RPTKA yang masih berlaku 3. Fotocopy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku 4. Surat Pemberitahuan pembayaran dan bukti pembayaran Dana kompensasi pembayaran Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) 5. Fotoccopy Paspor yang masih berlaku 6. Fotoccopy KITAS/KITAP 7. Surat Penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. 8. Pas Foto TKA berwarna ukuran 4x6 (2 buah) |
Mekanisme/Prosedur :
Luring: 1. Pemohon mengajukan permohonan Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LK-TKA) ke petugas layanan
2. Petugas Layanan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
3. Jika berkas lengkap, dibuatkan surat Keterangan keberadaan Tenaga kerja Asing (LK-TKA).
4. Pengantar Kerja, Kepala Bidang, Sekretaris, melakukan verifikasi berkas LK-TKA.
5. Kepala Dinas Ketenagkerjaan menandatangani berkas LK-TKA.
6. Sekretariat memberikan nomor surat LK-TKA.
7. LK-TKA Selesai, Petugas Layanan menyerahkannya kepada pemohon |
Waktu Penyelesaian :
3 Hari Kerja
Biaya :
GRATIS
Produk Layanan :
Surat Keterangan Keberadaan Tenaga Kerja Asing
Pengaduan :
1. e-mail : disnaker@bandungkab.go.id
2. Instagram : @disnaker_kabbandung
3. SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id
Penyelesaian Hubungan Industrial Secara mediator
Persyaratan :
1. Bukti Hasil Perundingan Bipartit ( Risalah Bipartit). 2. Bukti dan tanda terima Penolakan Permintaan Bipartit oleh Salah Satu Pihak sebanyak 2 kali. 3. Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
|
Mekanisme/Prosedur :
1. Mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan HI ke Dinas Ketenagakerjaan dengan dilampiri bukti upaya2 penyelesaian melalui perundingan bipartit.
2. Pencatatan surat masuk dan pendisposisian di Sekretariat.
3. Verifikasi kelengkapan berkas oleh Bidang HI.
4. Jika berkas tidak dilengkapi bukti-bukti upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi (maks 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengembalian berkas).
5. Melakukan Panggilan Klarifikasi kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan Perundingan secara Bipartit.
6. Melakukan Panggilan Mediasi jika dalam Panggilan klarifikasi disepakati untuk dilakukan Sidang Mediasi.
7. Membuat Perjanjian Bersama jika dalam Sidang Mediasi kedua belah pihak bersepakat.
8. Pembuatan Anjuran secara tertulis oleh Mediator apabila dalam Sidang Mediasi Para Pihak tidak tercapai kesepakatan.
9. Penandatanganan anjuran tertulis oleh Mediator dengan diketahui oleh Kepala Dinas.
10. Penyerahan Anjuran Tertulis kepada masing-masing pihak.
11. Menerima Jawaban Anjuran dan Mediator Membuat Risalah Mediasi atas jawaban Anjuran Para Pihak.
12. Penandatanganan oleh Mediator dengan diketahui oleh Kepala Dinas.
13. Penyerahan Risalah Mediasi kepada masing-masing pihak.
|
Waktu Penyelesaian :
30 hari kerja
Biaya :
GRATIS
Produk Layanan :
Perjanjian Bersama / Anjuran Tertulis / Risalah Mediasi
Pengaduan :
1. e-mail : disnaker@bandungkab.go.id
2. Instagram : @disnaker_kabbandung
3. SP4N LAPOR : www.Lapor.go.id